get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembacok Polisi di Bangkalan Madura Ditangkap, Ditembak di Kaki saat Coba Kabur

Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 26 September 2023 - 16:28:00 WIT
Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi pelaku penganiayaan 2 IRT di Halmahera Selatan ditetapkan polisi sebagai tersangka. (iNews.id)

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diketahui, Kedua pelaku menganiaya korban IRT berinisial HL (46) dan SL (31). Aksi penganiayan ini terjadi pada di Desa Anggai, Rabu (13/9/2023).

Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban melapor ke Polsek Obi Anggai untuk proses hukum hingga akhirnya polisi menangkap kedua pelaku tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut