get app
inews
Aa Text
Read Next : BRILink Agen Ini Jadi Juara Nasional, Hadirkan Perbankan di Pegunungan Alor NTT

Ingat, Pelaku Usaha Pariwisata di Ternate Wajib Kantongi Izin TDUP

Jumat, 19 Maret 2021 - 10:37:00 WIT
Ingat, Pelaku Usaha Pariwisata di Ternate Wajib Kantongi Izin TDUP
Benteng Oranye, Ternate. (Foto: Instagram/@aristograf)

TERNATE, iNews.id – Seluruh pelaku usaha bidang kepariwisataan di Ternate diwajibkan mengantogi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin ini penting untuk dasar dalam melakukan aktivitas kepariwisataan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Rizal Marsaoli menyatakan, saat ini sejumlah pelaku usaha telah memilikinya. Namun ada pula yang sedang memproses pembuatan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sesuai data, ada beberapa yang sama sekali belum mengantongi izin. Setelah kita indetifikasi ternyata ada masalah di kepemilikan tempat usaha, semisal sertifikat tempat usahanya masih gabung dengan sertifikat induk," ujar Rizal, Kamis (18/3/2021). 

Pada proses administrasi, ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan, terpenting tempat usaha tersebut secara hukum terdata. Artinya tempat usaha yang merupakan apa yang dikuasai.

Dia mengemukakan, di masa pandemi Covid-19 ini, perilaku pengunjung sangatlah berbeda. Sebelum ada pandemi Covid - 19, pelayanan prima itu menjadi hal yang utama, namun saat ini, hal itu saja tidak cukup.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut