Ingat, Pelaku Usaha Pariwisata di Ternate Wajib Kantongi Izin TDUP
TERNATE, iNews.id – Seluruh pelaku usaha bidang kepariwisataan di Ternate diwajibkan mengantogi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin ini penting untuk dasar dalam melakukan aktivitas kepariwisataan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Rizal Marsaoli menyatakan, saat ini sejumlah pelaku usaha telah memilikinya. Namun ada pula yang sedang memproses pembuatan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sesuai data, ada beberapa yang sama sekali belum mengantongi izin. Setelah kita indetifikasi ternyata ada masalah di kepemilikan tempat usaha, semisal sertifikat tempat usahanya masih gabung dengan sertifikat induk," ujar Rizal, Kamis (18/3/2021).
Pada proses administrasi, ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan, terpenting tempat usaha tersebut secara hukum terdata. Artinya tempat usaha yang merupakan apa yang dikuasai.
Dia mengemukakan, di masa pandemi Covid-19 ini, perilaku pengunjung sangatlah berbeda. Sebelum ada pandemi Covid - 19, pelayanan prima itu menjadi hal yang utama, namun saat ini, hal itu saja tidak cukup.
“Soal kebersihan, kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung itu adalah hal yang utama,” katanya.
Selain itu instrumen pengendalinya yaitu TDUP. Dengan izin tersebut, tercantum surat keterangan layak sehat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup harus melihat dan mengecek lokasi terkait dengan limbah.
Pada sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, merupakan kerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan langsung dengan TDUP. Sebab, hal itu izin diatur dari pusat sampai ke daerah-daerah.
“Jadi kalau daerah lain bisa kenapa di Ternate tidak bisa,” katanya.
Dia mengaku, jika pelaku usaha di bidang pariwisata saat ini 90 persen sudah mengantongi perizinan, tinggal yang lain-lain itu karena terkendala teknis administrasi saja.
Saat ini justru ada aturan baru sudah melalui Online Single Submission (OSS). Jadi pemerintah pusat membuat satu sistem yang terintegrasi antara pusat dan daerah, jadi ketika membuat izin justru lebih mudah lagi karena sudah ada OSS.
"Untuk batas proses pembuatan izin sangat fleksibel karena yang menjadi persoalan sekarang pelaku usaha sudah melakukan aktifitas," kata Rizal.
Editor: Umaya Khusniah