get app
inews
Aa Text
Read Next : Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria

Geram, Kompolnas Rekomendasikan Oknum Polisi Tersangka Pencabulan di Tanimbar Dihukum Berat

Jumat, 07 Juli 2023 - 13:50:00 WIT
Geram, Kompolnas Rekomendasikan Oknum Polisi Tersangka Pencabulan di Tanimbar Dihukum Berat
Kompolnas merekomendasikan agar oknum polisi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Tanimbar dihukum berat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengecam tindakan Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Dia merekomendasikan agar oknum polisi itu dipecat dan dihukum berat dengan dijerat pasal berlapis.

“Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Poengky juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.

“Kasus tersebut adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” ujar Poengky.

Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri, Bripda BJL seharusnya melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Namun, dia geram karena Bripda BJL justru diduga sebagai pelaku utama kekerasan seksual tersebut.

“Kami berharap ada upaya yang sungguh-sungguh dari Kapolda Maluku untuk mencegah seluruh anggotanya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” katanya.

Menurut Poengky, Polri memiliki Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Beleid itu, kata dia, mengatur perlindungan dan penghormatan kepada perempuan dan anak.

Menurut dia, Perkap HAM tersebut perlu disosialisasikan dan dilakukan vokasi terus-menerus agar seluruh pola pikir (mindset) dan pola budaya (cultureset) anggota Polri terbentuk yakni sebagai pelindung  dan menghormati hak-hak perempuan dan anak.

Selain itu, lanjut dia, untuk memunculkan efek jera bagi pelaku dan anggota yang lain agar tidak melakukan hal yang sama maka Bripda BJL harus dijerat pasal-pasal berlapis dan dijatuhi vonis maksimal ditambah sepertiga sebagai pemberatan.

“Kami sangat terkejut dan sangat mengecam tindakan Bripda BJL anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang mengorbankan seorang anak perempuan,” ujar Poengky.

Sebelumnya, Rabu (5/7/2023), oknum polisi berpangkat Bripda di Kabupaten Kepulauan Tanibar, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan sopi (sejenis minuman keras) untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, lalu membiarkan pacarnya melakukan rudapaksa terhadap korban.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut