Dokumen RAPBD 2021 Maluku Terlambat Diserahkan kepada DPRD, Ini Alasannya
Dia menambahkan, anggota legislatif juga akan melakukan kerja-kerja politik mereka di perhelatan pilkada serentak 2020 pada empat kabupaten.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina meminta perhatian Pemprov Maluku untuk melakukan penyerahan dokumen RAPBD tepat waktu. Sehingga pembahasan oleh Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu, sehingga tidak ada waktu bagi DPRD untuk melakukan pembahasan," katanya.
Batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020. Tetapi sampai sekarang dokumen RAPBD tersebut belum diterima DPRD Maluku.
Editor: Umaya Khusniah