get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Dokumen RAPBD 2021 Maluku Terlambat Diserahkan kepada DPRD, Ini Alasannya

Senin, 30 November 2020 - 15:19:00 WIT
Dokumen RAPBD 2021 Maluku Terlambat Diserahkan kepada DPRD, Ini Alasannya
Ilustrasi RAPBD. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Penyerahan dokumen RAPBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD Maluku untuk dibahas mengalami keterlambatan. Hal ini diakibatkan adanya beberapa faktor.

"Kita juga telah membicarakannya dengan DPRD Provinsi Maluku, akan terjadi sedikit keterlambatan untuk menyerahkan dokumen RAPBD 2021," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, Senin (30/11/2020).

Dia menyebut, faktor pertama terkait pandemi Covid-19. ASN wajib bekerja dari rumah dan menghindari kerumunan.

Selain itu, ada sistem atau aplikasi di Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri nomor 90 yang mengalami sedikit perubahan. Awalnya menggunakan sistem informasi manajemen daerah (Simda) berganti menjadi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

“Semua daerah ternyata mengalami gangguan karena ada hambatan aplikasi sehingga pergantian Simda menjadi SIPD ini membutuhkan waktu,” katanya.

Dia menyebut, Kemendagri memanggil orang dari daerah ke Jakarta untuk dilakukan pelatihan terkait aplikasi tersebut. Namun kondisi seperti begini tidak bisa berkerumun, akhirnya pihaknya berinisiatif meminta Kemedagri ke Ambon.

Di sisi lain, ketika Pemprov Maluku hendak mengundang pelatih ke Ambon, narasumber di Kemendagri terbatas.

“Pemprov Maluku menjamin sebelum 25 Desember 2020, pembahasan RAPBD 2021 sudah bisa rampung,” katanya.

Dia menambahkan, anggota legislatif juga akan melakukan kerja-kerja politik mereka di perhelatan pilkada serentak 2020 pada empat kabupaten.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina meminta perhatian Pemprov Maluku untuk melakukan penyerahan dokumen RAPBD tepat waktu. Sehingga pembahasan oleh Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.

"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu, sehingga tidak ada waktu bagi DPRD untuk melakukan pembahasan," katanya.

Batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020. Tetapi sampai sekarang dokumen RAPBD tersebut belum diterima DPRD Maluku.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut