get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu Bawaslu Halmahera Utara

Senin, 14 Desember 2020 - 08:31:00 WIT
DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu Bawaslu Halmahera Utara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idrisndan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B Wogono.

Dalam pokok aduannya, Joel mengaku para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya. Alasannya, tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut.

Joel mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut