get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu Bawaslu Halmahera Utara

Senin, 14 Desember 2020 - 08:31:00 WIT
DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu Bawaslu Halmahera Utara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) segera digelar  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang tersebut, teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno  mengatakan, agenda sidang kali ini  mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

"Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Malut. SK dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," katanya, Minggu (12/12/2020). 

Dia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Bernad juga menambahkan DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Di antaranya memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dari. Tes ini digelar ini dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idrisndan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B Wogono.

Dalam pokok aduannya, Joel mengaku para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya. Alasannya, tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut.

Joel mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut