Berlaku sejak 18 Mei 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Domestik di Bandara Pattimura
AMBON, iNews.id - Bandara Pattimura Ambon, Maluku menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan tersebut berlaku sejak 18 Mei 2022.
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra mengatakan, pelaku PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen
"Bandara Pattimura memberlakukan ketentuan bagi PPDN, sesuai Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPDN pada masa pandemi Covid-19," ujar Aditya di Ambon, Sabtu (21/5/2022).
Dia menjelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Editor: Kurnia Illahi