Berlaku sejak 18 Mei 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Domestik di Bandara Pattimura
AMBON, iNews.id - Bandara Pattimura Ambon, Maluku menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan tersebut berlaku sejak 18 Mei 2022.
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura, Aditya Narendra mengatakan, pelaku PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen
"Bandara Pattimura memberlakukan ketentuan bagi PPDN, sesuai Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPDN pada masa pandemi Covid-19," ujar Aditya di Ambon, Sabtu (21/5/2022).
Dia menjelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Menurutnya, hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dia menuturkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.
Sementara, terkait penerapan kebijakan baru itu, dia mengimbau masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi