Berkas Lengkap, Mantan Wali Kota Ambon Segera Diadili Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Berkas tersebut telah dilimpahkan ke penuntutan, Jumat (9/9/2022).
Selain Richard, KPK turut merampungkan berkas penyidikan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH). Keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin di Kota Ambon.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Penahanan kedua tersangka tersebut, kata Ali, masih akan dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan keduanya.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Editor: Rizky Agustian