get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Berkas Lengkap, Mantan Wali Kota Ambon Segera Diadili Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Jumat, 09 September 2022 - 17:27:00 WIT
Berkas Lengkap, Mantan Wali Kota Ambon Segera Diadili Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy segera diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan perizinan usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Berkas tersebut telah dilimpahkan ke penuntutan, Jumat (9/9/2022).

Selain Richard, KPK turut merampungkan berkas penyidikan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH). Keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin di Kota Ambon.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).

Penahanan kedua tersangka tersebut, kata Ali, masih akan dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan keduanya.

"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut