get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

KPK Temukan Transaksi Keuangan Janggal Eks Wali Kota Ambon

Senin, 11 Juli 2022 - 12:13:00 WIT
KPK Temukan Transaksi Keuangan Janggal Eks Wali Kota Ambon
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan transaksi keuangan janggal mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Richard Louhenapessy diduga melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas pihak lain.

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik kepada delapan saksi. Mereka yakni, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo; Deputi Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Wahyu Somantri; Karyawan PT BNI (Persero), Nolly Stevie Bernard Sahumena;dan pihak swasta, Antony Liando.

Kemudian, Notaris, Puspasari Dewi; serta pihak swasta, Timothy Oroh. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 8 Juli 2022. Para saksi diduga mengetahui dugaan permintaan sejumlah uang serta transaksi janggal keuangan Richard Louhenapessy.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui perantaraan orang kepercayaannya agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).

"Disamping itu, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu," lanjutnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut