get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap Bacaan Doa Berbuka

Kronologi Kapolres Tual Kena Anak Panah saat Lerai Bentrokan 2 Kelompok Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:28:00 WIT
Kronologi Kapolres Tual Kena Anak Panah saat Lerai Bentrokan 2 Kelompok Warga
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, terluka setelah terkena anak panah saat melerai bentrokan dua kelompok warga di wilayah Fiditan, Selasa (23/2/2026) sore. (Foto: iNews).

TUAL, iNews.idKapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro terkena anak panah saat turun langsung melerai bentrokan antarwarga di kawasan Fiditan, Kota Tual, Maluku, Selasa (24/2/2026) sore. Insiden terjadi saat personel kepolisian berupaya memisahkan massa di tengah suasana yang memanas.

Bentrokan melibatkan dua kelompok warga, yakni warga Kampung Baru dan Kampung Lama, yang terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam, batu, dan panah di jalan utama Fiditan.

Kapolres Tual bersama personelnya bergerak ke titik tengah untuk mengendalikan situasi dan meminta kedua belah pihak menahan diri. Namun, di tengah upaya mediasi tersebut, sebuah anak panah melesat dan mengenai kaki kiri AKBP Whansi Des Asmoro.

"Kapolres langsung dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Rabu (25/2/2026). 

Selain Kapolres, dilaporkan sejumlah warga dari kedua kelompok juga mengalami luka-luka akibat terkena anak panah dan lemparan batu. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Meskipun situasi saat ini sudah berhasil dikendalikan, aparat keamanan dari unsur Polri dibantu TNI masih berjaga ketat di sejumlah titik rawan di Fiditan guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut