AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).
Kepala Kejari Ambon Adhryansah mengatakan, total ada 25 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api (senpi) rakitan dua pucuk, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah dan bom molotov satu buah.
"Barang bukti ini dari 97 perkara yang terhitung mulai tahun 2020," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Selain itu ada juga barang bukti telepon genggam 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran, cetakan emas dan kompresor masing-masing satu buah, penjepit emas dua buah, kana 11 buah, blower dua buah, karbon 25 karung dan costik 13 karung.
Ada juga material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen dan pompa pembakar emas satu buah.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan institusinya mengingat barang-barang ini mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu barang-barang ini berbahaya serta rawan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsMaluku di Google News