25 Barang Bukti Kejahatan Dimusnakan Kejari Ambon, dari Sabu, Senpi hingga Bom
AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).
Kepala Kejari Ambon Adhryansah mengatakan, total ada 25 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api (senpi) rakitan dua pucuk, peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah dan bom molotov satu buah.
"Barang bukti ini dari 97 perkara yang terhitung mulai tahun 2020," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Selain itu ada juga barang bukti telepon genggam 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran, cetakan emas dan kompresor masing-masing satu buah, penjepit emas dua buah, kana 11 buah, blower dua buah, karbon 25 karung dan costik 13 karung.
Ada juga material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen dan pompa pembakar emas satu buah.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan institusinya mengingat barang-barang ini mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu barang-barang ini berbahaya serta rawan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Apa yang kami laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menambahkan, kegiatan ini menunjukkan kepada seluruh warga, persoalan tindak kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di wilayah Kota Ambon.
Setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga barang bukti yang menyertai serta digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Pemkot Ambon memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang sampai hari ini terus memberikan kepastian kepada warga bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi," ucapnya.
Editor: Donald Karouw