Kayu yang diamankan dari tiga pelaku terduga penyelundupan kayu ke Kupang, NTT (Antara)

Atas perbuatannya, pelaku RMM, FR, dan JM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman sesuai pasal ini, para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network