SAUMLAKI, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda BJL di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak. Yang bersangkutan kini sudah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Kepulauan Tanimbar. Korbannya yakni siswi SMP kelas VII berinisial S.
Sumber menyebutkan, awalnya Bripda BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar mengirim pesan WhatsApp kepada korban S dan memanggilnya untuk datang ke rumah kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan. Dia meminta korban datang menemui pacarnya SE di rumah kontrakan tersebut.
Saat dalam kamar, Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya SE. Lalu pelaku SE menyetubuhi korban dan Bripda BJL membiarkannya.
Setelah pelaku SE menyetubuhi korban, Bripda BJL pun beraksi dengan tipu daya dan turut mencabuli korban dalam kondisi sedang mabuk.
“Saat itu, Bripda BJL menyuruh SE pergi membeli miras lagi dan mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL lalu merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya akan dinikahi,” kata sumber, Rabu (5/7/2023).
Saat SE pergi, BJL melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga muntah dan tak sadarkan diri.
“Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang ke rumah. BJL mengancam, kalau kembali ke rumah, dia akan ikut dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakan,” kata sumber.
Keluarga korban juga geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, Bripda BJL malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali. Hingga keesokan harinya, baru korban disuruh pulang ke rumah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait