Kayu yang diamankan dari tiga pelaku terduga penyelundupan kayu ke Kupang, NTT (Antara)

TANIMBAR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku penjualan kayu ilegal. Kayu itu diduga diselundupkan dari Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ketiga pelaku berinisial RRM, FR dan JM," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Minggu (19/6/2022).

Umar menambahkan, kasus itu terungkap diawali dengan penangkapan pertama oleh personel Satuan Sabhara, yang berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa 14 Juni 2022.

"Saat itu petugas menemukan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi L 9159 NJ, yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong," kata dia.

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir yang mengangkut kayu berinsial RRM, tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personel Polri yang bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut, serta RRM.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network