Dari hasil Pemeriksaan diketahui Kayu tersebut merupakan milik FR di desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan yang mana kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM. Berkat Taloda.
"Selang beberapa hari, petugas mengamankan satu unit dump truck dengan nomor polisi DE 8697 E, yang sedang memuat kayu di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen. Kendaraan itu memuat kayu olahan jenis lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong," katanya.
Menurut keterangan hasil pemeriksaan, lanjutnya, kayu tersebut milik warga berinsial STG. Supir truk yang berinsial JM mengaku sebelumnya kayu olahan jenis merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong, dan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.
Dan ketika dicek petugas dilapangan, sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen lengkap sehingga, barang bukti tersebut diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar.
Terhadap temuan kasus kedua ini, penyidik Sat Resrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan sopir JM, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanan.
Namun, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah tua dan baru jalani operasi tumor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait