AMBON, iNews.id - Oknum anggota Brimob Brigadir Andre Batuwael yang menembak mati warga di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea. Dia menjadi terdakwa penembakan di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak.
“Polisi sudah serahkan ke jaksa kemudian jaksa serahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (19/8/2022).
Roem mengatakan, status Brimob Brigadir Andre Batuwael belum dapat diputuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea.
“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” katanya.
Sementara Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, berkas perkara penembakan yang dilakukan oknum Brimob Brigadir Andre Batuwael sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan beberapa lalu.
“Sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan ,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait