AMBON, iNews.id - Polres Pulau Buru menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal di kawasan Gunung Botak. Mereka yakni dua pengolah emas dan seorang penyelundup merkuri.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja mengatakan, identitas ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial ZA (28), ASC (29) dan LI (30). Dari tangan mereka disita 5,012 kilogram emas, 113 kg merkuri, 11 batang perak, satu tabung oksigen dan barang bukti lainnya.
"Dari tersangka ZA dan ASC diamankan tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram. Kemudian 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek Sayaki, delapan kana, 11 perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam lima jeriken hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen," ujarnya di Mapolres Pulau Buru, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, pelaku ZA dan ASC merupakan warga Sulawesi Selatan yang bermukim sementara di Namlea, Buru. Mereka ditangkap dalam pabrik pengolahan emas ilegal di Jalan Danau Rana, Desa Namlea, Sabtu (6/8/2022)
Satu rekan mereka yakni AS kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan LI penyelundup merkuri. Dia ditangkap di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Buru, Minggu (7/8/2022).
Untuk penyelundupan merkuri, tersangkanya LI warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Merkuri alias higragrium merupakan satu-satunya logam yang berbentuk cair pada temperatur kamar.
"Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg merkuri yang diisi ke dalam tujuh botol bening ukuran 250 ml dan tiga jeriken ukuran lima liter," ujarnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mencari keuntungan bagi diri pribadi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait