Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Sebanyak tiga dari enam tersangka pelaku insiden penganiayaan dan pembunuhan di atas Jembatan Merah Putih pada 11 Februari 2021 masih berusia di bawah umur. Semua pelaku saat ini ditahan beserta sejumlah barang bukti. 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo SN Simatupang mengatakan, tiga di antaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MOO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23).

“Para pelaku kini telah ditahan beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaos warna hitam dan empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya,” katanya, Senin (15/2/2021).

Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23), mahasiswa Teknik Univeritas Pattimura, Ambon. Dia mengalami luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, serta terdapat luka lecet dan memar di tubuhnya.

Modus operandi dari para tersangka adalah melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban. Tersangka EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam, sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network