AMBON, iNews.id - Seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) hingga tewas di Jembatan Merah Putih, Ambon menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yang menyerahkan diri yakni EN (31).
"Dia sudah menyerahkan diri pada Jumat malam dan langsung diperiksa penyidik dan ditahan di Mapolresta," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pilau Lease, Iptu Ishak Leatemia, Minggu (14/2/2021) malam.
Dengan penyerahan diri EN, sudah enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan mahasiswa bernama Husein Suat (23) hingga tewas.
Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 ayat (2) KUHPidana atau pasal 351 (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait