Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Namun dalam perjalanan, korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya. Saat tiba tepat di atas tanjakan JMP, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga terjatuh.

Karena merasa takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri ke arah turunan JMP sampai tepat di ujung bawah jembatan. Saat dia kembali ke TKP, saksi menemukan korban sudah terbaring di jalan.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network