AMBON, iNews.id - Warga Ambon, Maluku dilarang menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hajatan resepsi pernikahan yang sifatnya mengumpulkan tamu baik di gedung, hotel maupun di rumah untuk sementara waktu dilarang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu (30/6/2021).
Joy mengatakan, kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon meniadakan resepsi pernikahan akan dimulai awal Juli 2021.
Nantinya, kata Joy, akan dikeluarkan surat edaran Wali Kota Ambon terkait peniadaan aktifitas resepsi, ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif oleh tim satgas.
"Tim gustu desa negeri dan kelurahan dibantu gustu kota akan melakukan pengawasan secara intensif aktifitas resepsi pernikahan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait