Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap advokat Rony, Senin (28/6/2021). Foto: Ilustrasi/Antara

AMBON, iNews.id - Advokat ERS alias Rony yang diketahui kader Partai Golkar ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam perkara narkoba. Rony ditangkap di kamar kosnya pada Senin (28/6/2021) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengungkapkan, Rony ditangkap di kawasan Waringin. Di kamar kosnya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening ukuran kecil.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon," kata Jufri, Selasa (29/6/2021).

Tersangka ERS alias Rony dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Diketahui, Rony juga pernah terbelit perkara serupa pada 2009.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network