Dia mengakui, masyarakat yang akan melakukan resepsi karena sudah terjadwal wajib menerapkan prosedur yang ditetapkan gugus tugas.
Jika telah mengajukan izin dan mendapat persetujuan maka wajib menerapkan prosedur wajib tes antigen dan menerapkan pembatasan tama sebesar 50 persen.
Menurut dia, selain meniadakan resepsi, pihaknya juga membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen. Aktivitas olahraga futsal untuk sementara waktu juga tidak diizinkan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait