AMBON, iNews.id - Seluruh kelurahan, desa dan negeri di Ambon, Maluku, diwajibkan memasang papan informasi zona wilayah untuk menekan kasus Covid-19. Kewajiban ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dari seluruh Tim Satgas Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Ambon, Joy Adriaansz, secara skor wilayah di Ambon rentan masuk zona merah. Hasil pemetaan risiko dari satgas nasional, Ambon berada pada zona oranye dengan skor 1,83 dari skor sebelumnya berada pada skor 1,95.
"Skor ini cukup memprihatinkan mengingat batas skor zona oranye 1,81 - 2,4, kita masih punya 0,03 poin. Jika terjadi peningkatan kasus maka kita bisa masuk pada zona merah dengan risiko tinggi," ujar Joy, Rabu (30/6/2021).
Dia menyebutkan, pemasangan papan informasi merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19. Khususnya di tingkat desa.
"Hasil rapat koordinasi dengan seluruh tim satgas, diwajibkan untuk memasang zonasi agar masyarakat mengetahui," kata dia.
Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ambon tersebar di Kecamatan Sirimau 168 kasus, Nusaniwe 65 kasus, Teluk Ambon Baguala 100 kasus, Teluk Ambon 35 dan Kecamatan Leitimur Selatan dua kasus. Selain itu, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau 57 kasus, Batu Merah 36 dan Pandan Kasturi 25 kasus.
Kecamatan Nusaniwe di kelurahan Kudamati mencatat 18 kasus, Kecamatan Benteng 15 kasus, Kecamatan Teluk Ambon Baguala di Desa Waiheru dan Negeri Halong 22 kasus. Kemudian Kecamatan Teluk Ambon Desa Wayame 10 kasus serta Negeri Rumah Tiga sembilan kasus, sedangkan Kecamatan Leitimur Selatan di Negeri Hatumuri terdata dua kasus.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait