get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Kasus Kekerasan Oknum Dosen terhadap Dokter di Semarang Peragakan 13 Adegan

Terungkap, Remaja di Ambon Pukuli Teman hingga Tewas Ternyata gegara Hal Ini

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:58:00 WIT
Terungkap, Remaja di Ambon Pukuli Teman hingga Tewas Ternyata gegara Hal Ini
Ilustrasi polisi menangkap remaja pelaku pemukulan temannya hingga tewas di Ambon, Maluku. (iNews.id)

AMBON, iNews.id - Remaja di Kota Ambon, Maluku memukuli temannya hingga tewas. Pemicunya ternyata gegera hal sepele lantaran korban menolak saat disuruh pelaku membeli minuman kemasan.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, identitas korban berinisial NRW (15) warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dia dipukuli pelaku berinisial B (16) hingga tewas di lokasi kejadian.

"Awalnya korban bersama tiga rekannya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan. Lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sedangkan dua rekan lainnya pergi membeli es batu," ujar Moyo di Ambon, Rabu (22/6/2022).

Karena menolak, pelaku B jadi emosi dan memukuli NRW berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri. Bogem mentah tersebut mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai, tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Mereka sempat berupaya menggosokkan minyak kayu putih namun korban tetap tidak sadarkan diri," katanya.

Kemudian mereka mendatangi Ibu kandung korban yang berada di rumah. Mereka memberitahu NRW telah dipukuli hingga pingsan.

"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu korban mengaku tidak mendengar denyutan jantung anaknya. Korban lantas dibawa ke rumah sakit, namun dokter menyatakan sudah meninggal dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menahan pelaku B dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku B sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah memeriksa empat orang," ujar Moyo.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut