Kasus Ayah Bejat di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Ini Ancaman Hukumannya
AMBON, iNews.id - Ayah bejat berinisial RH (51) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan di Kota Ambon, Maluku. Dia diduga memerkosa lima anak kandung dan dua cucu.
Aksi pemerkosaan kepada lima anak kandung dilakukan pelaku saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini, anak kelima telah menginjak remaja berusia 16 tahun. Sementara anak pertama yang pernah dicabuli kini telah berusia 27 tahun.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan personel Unit PPA dan tim Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022," ujar Moyo Utomo, Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua. Keduanya ketika itu masih siswa SD.
Kemudian korban IGH (18) anak ketiga disetubuhi tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu korban masih kelas 5 SD.
"Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya, tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," ucapnya.
Sementara untuk JAH (6) anak kelima, tersangka merengut kesuciannya selama tahun 2020 hingga 2022.
"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni berusia 6 dan 5 tahun pada bulan Mei dan Juni yang kemudian dilaporkan ibu korban," ucapnya.
Editor: Donald Karouw