Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar
Jumat, 26 September 2025 - 20:37:00 WIT

Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2024 dan terancam hukuman penjara antara 5-10 tahun.
Pemulangan Adrian dari Qatar bukanlah hal yang mudah. Tim penyidik OJK sebelumnya telah menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.
Pada 14 November 2024, Adrian secara resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikenai red notice oleh Interpol.
“Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra.
Editor: Kurnia Illahi