Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

JAKARTA, iNews.id – Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, telah dipulangkan ke Indonesia. Setelah menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia langsung ditahan.
Adrian, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol), kini menjadi tahanan OJK dan ditempatkan sementara di Rutan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK menyampaikan bahwa proses pemulangan dan penahanan Adrian dilakukan melalui kerja sama antarinstansi.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya,” kata Yuliana di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan, Adrian diduga telah menghimpun dana publik tanpa izin dari OJK selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi