Terpidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekretariat DPRD Kota Tual Ditangkap di Depok
Senin, 27 September 2021 - 13:40:00 WIT

Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.
Terpidana bersama mantan atasannya M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual. Keduanya diduga telah melakukan korporasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal