get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Korban Longsor di Ambon, Patrick Moenandar: Ini Komitmen Partai Perindo ke Rakyat

Terpidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekretariat DPRD Kota Tual Ditangkap di Depok

Senin, 27 September 2021 - 13:40:00 WIT
Terpidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekretariat DPRD Kota Tual Ditangkap di Depok
Terpidana korupsi dibawa ke LP Kota Tual. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, ditangkap tim kejaksaan di Depok Jawa Barat. Kini pelaku dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tual.

"Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual, jadi saat diamankan di Cilodong (Depok)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Kota Ambon, Minggu (26/9/2021).

Menurut dia, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Ade Ohoiwutun adalah mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual ini divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.

Terpidana bersama mantan atasannya M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual. Keduanya diduga telah melakukan korporasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut