Menurutnya, surat keputusan PTDH telah diserahkan kepada Ipda Y di ruangan Subagremnin Satbm Polda Malut sejak Rabu (6/7/2022). Kasus ini sudah disidangkan dan hanya penyerahan Skep.
Diketahui, Ipda Y dilaporkan istrinya RWP karena kasus penelantaran. Bahkan Ipda Y telah membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka.
Sebelumnya, Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin menegaskan tidak ragu untuk memecat anggotanya yang bermasalah dan mencoreng nama baik institusi Polri tanpa pandang bulu.
Lihat juga: Mang Ojak Diomelin Penumpang Gara-Gara Ini
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsMaluku di Google News
Bagikan Artikel: