get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Telantarkan Istri, Oknum Perwira Brimob Polda Maluku Utara Dipecat

Selasa, 12 Juli 2022 - 16:25:00 WIT
Telantarkan Istri, Oknum Perwira Brimob Polda Maluku Utara Dipecat
Oknum perwira polisi berinisial Ipda Y yang bertugas di Satbrimobda Polda Maluku Utara saat menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah dari Mabes Polri (Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Oknum perwira polisi berinisial Ipda Y yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) dipecat. Dia menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus yang melibatkan oknum Brimob Ipda Y ini telah melalui sidang internal kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut. Hasilnya merekomendasikan Ipda Y dikenakan sanksi PTDH dari institusi Polri.

"Memang, untuk oknum perwira berinisial Ipda Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH," katanya, Senin (11/7/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut