Telantarkan Istri, Oknum Perwira Brimob Polda Maluku Utara Dipecat
TERNATE, iNews.id - Oknum perwira polisi berinisial Ipda Y yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) dipecat. Dia menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus yang melibatkan oknum Brimob Ipda Y ini telah melalui sidang internal kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut. Hasilnya merekomendasikan Ipda Y dikenakan sanksi PTDH dari institusi Polri.
"Memang, untuk oknum perwira berinisial Ipda Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH," katanya, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, surat keputusan PTDH telah diserahkan kepada Ipda Y di ruangan Subagremnin Satbm Polda Malut sejak Rabu (6/7/2022). Kasus ini sudah disidangkan dan hanya penyerahan Skep.
Diketahui, Ipda Y dilaporkan istrinya RWP karena kasus penelantaran. Bahkan Ipda Y telah membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka.
Sebelumnya, Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin menegaskan tidak ragu untuk memecat anggotanya yang bermasalah dan mencoreng nama baik institusi Polri tanpa pandang bulu.
Editor: Donald Karouw