Tampang Ketakutan Preman Penikam Kapolsek, Ditanya Pisau malah Jawab Mengaku Khilaf
"Pelaku yang mabuk menghentikan kendaraan yang melintas untuk meminta uang lalu memukul kaca belakang mobil korban. Korban turun lalu pelaku menikam dan sempat ditangkis tapi kena di lengan bagian dalam," ujar Kapolres.
Korban lalu mengaku sebagai anggota dan tersangka langsung kabur. Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun akibat luka yang dideritanya mengeluarkan banyak darah dia hentikan mengejar tersangka dan menelepon anggotanya.
Saat penangkapan, DL sempat berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku. Dia juga mencoba menghilangkan barang bukti penikaman dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan sarung badik.
Polisi akhirnya membawa pelaku ke Polres Muna Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatannya, DL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Editor: Donald Karouw