get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:28:00 WIT
Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui
Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH alias pemecatan terhadap Bripda Mesias anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas. (Foto: iNews)

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026), oknum tersebut langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputus pecat. 

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan arogan kepada masyarakat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut