Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui
Selasa, 24 Februari 2026 - 13:28:00 WIT
Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026), oknum tersebut langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputus pecat.
Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan arogan kepada masyarakat.
Editor: Kastolani Marzuki