get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Segera Diserahkan ke Pengadilan, Penanganan Kasus Korupsi KPU Seram Bagian Barat Dikebut

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:41:00 WIT
Segera Diserahkan ke Pengadilan, Penanganan Kasus Korupsi KPU Seram Bagian Barat Dikebut
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, JPU Kejati Maluku akan melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut