get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Segera Diserahkan ke Pengadilan, Penanganan Kasus Korupsi KPU Seram Bagian Barat Dikebut

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:41:00 WIT
Segera Diserahkan ke Pengadilan, Penanganan Kasus Korupsi KPU Seram Bagian Barat Dikebut
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Proses penanganan berkas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Kejati Maluku dikebut. Berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9,657 miliar. Tersangkanya, kata dia MDL selaku PPK pada KPU SBB dan HBR yang merupakan bendahara.

"Dalam dua perkara ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Agustus 2022, dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujar Triono di Ambon, Rabu (5/10/2022).

Kemudian, kata dia perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemkab SBB kepada KPU setempat 2016-2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,978 miliar.

"Untuk perkara ini, ada dua pelaku yang dijadikan sebagai tersangka, yakni MAB selaku bendahara dana hibah pada KPU SBB bersama MDL yang merupakan Sekretaris KPU SBB merangkap PPK," tuturnya.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, JPU Kejati Maluku akan melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut