PPKM Level 3, Ambon Bakal Buka Karaoke dan Bioskop
AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mulai melonggarkan aktivitas usaha pada pelaksanaan PPKM level tiga kali ini. Bioskop dan tempat karaoke bakal dibuka melalui aturan khusus.
"Paling lambat hari Rabu (28/7/2021) kita akan keluarkan aturan khusus terkait pemberlakuan karaoke dan bioskop," ujar Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (26/7/2021).
Menurut Richard, kelonggaran kegiatan pada seni budaya, olahraga dan sosial termasuk karaoke, bioskop sekarang ini masih dalam tahap kajian. Namun kegiatan usaha dan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak, rumah kopi sudah bisa diterapkan hingga pukul 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.
Pelonggaran kegiatan usaha harus disertai dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat. Kelonggaran ini sejalan dengan Inmendagri yang dilaksanakan dengan Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021 pada 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIT, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Operasional SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIT.
"Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU," katanya.
Richard mengatakan, pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen kerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH. Sedangkan kegiatan rapat seminar dan pertemuan lainnya wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas.
Editor: Erwin C Sihombing