Polisi Usut Jaringan Pemasok Sabu-sabu asal Sulsel ke Tual Maluku

Polisi Usut Jaringan Pemasok Sabu-sabu asal Sulsel ke Tual Maluku
Polisi mengusut jaringan pemasok sabu-sabu asal Sulsel ke Kota Tual, Maluku. (Foto: Antara)

Menurut Arthur, S saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNewsMaluku di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.