get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Narkoba Skala Besar di Tanjung Balai, Disamarkan dalam Keranjang Ikan

Polisi Usut Jaringan Pemasok Sabu-sabu asal Sulsel ke Tual Maluku

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:10:00 WIT
Polisi Usut Jaringan Pemasok Sabu-sabu asal Sulsel ke Tual Maluku
Polisi mengusut jaringan pemasok sabu-sabu asal Sulsel ke Kota Tual, Maluku. (Foto: Antara)

Menurut Arthur, S saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut