AMBON, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengusut jaringan pemasok sabu-sabu asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kota Tual, Maluku. Keterlibatan pelaku lain ditelusuri usai polisi menangkap satu orang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 305,15 gram.
"Harus diselidiki apakah ada jaringannya atau keterlibatan oknum lain, sebab penangkapan satu pelaku diduga bandar narkoba memiliki barang bukti sebanyak 305,15 gram sabu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Rabu (15/3/2023).
Polisi menangkap S alias A yang kedapatan membawa sabu-sabu senilai Rp900 juta itu dari Makassar, Sulsel, melalui Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada Jumat (10/3/2023). Dia diduga merupakan bandar narkoba di Tual.
Petugas bandara semula mendeteksi adanya barang haram tersebut melalui pemeriksaan sinar X-Ray. Temuan itu lalu dilaporkan kepada aparat Polsek Bandara Internasional Pattimura.
Tersangka lalu ditangkap di salah satu penginapan di dekat Bandara Pattimura.
"Penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya harus dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan juga membawa masuk 15 gram sabu dari Makassar melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon dan dilanjutkan ke Kota Tual," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsMaluku di Google News