Perkosa 7 Anak Kandung dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup
AMBON, iNews.id - JPU Kejari Ambon menuntut RH alia BO, terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap tujuh anak, hukuman seumur hidup penjara. Para korban terdiri atas lima anak kandung dan dua cucu terdakwa.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Ingrid Louhenapessy di persidangan yang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina, di Ambon, Kamis (10/11/2022).
Menurut JPU, yang memberatkan tuntutan RH yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandung terdakwa sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutan (rentut) diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Rentut perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial RI yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik menjelaskan, tersangka melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada 2007 dan 2009 lalu.
Editor: Rizky Agustian