get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Perkosa 7 Anak Kandung dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 10 November 2022 - 14:43:00 WIT
Perkosa 7 Anak Kandung dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup
Seorang pria paruh baya di Ambon dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga telah memperkosa dan mencabuli anak kandung serta cucu berjumlah 7 orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - JPU Kejari Ambon menuntut RH alia BO, terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap tujuh anak, hukuman seumur hidup penjara. Para korban terdiri atas lima anak kandung dan dua cucu terdakwa.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Ingrid Louhenapessy di persidangan yang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina, di Ambon, Kamis (10/11/2022).

Menurut JPU, yang memberatkan tuntutan RH yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandung terdakwa sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutan (rentut) diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Rentut perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial RI yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik menjelaskan, tersangka melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada 2007 dan 2009 lalu.

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal yang sama pada 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung ke empat dan lima pada 2020 hingga 2022.

Terdakwa RH yang kini berusia 51 tahun itu juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut