Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Makassar
Jumat, 28 April 2023 - 20:30:00 WIT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Amri.
Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Donald Karouw