Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Makassar

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai minimarket di Kota Ambon.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Makassar," katanya.
Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.
Editor: Donald Karouw