Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
AMBON, iNews.id - Amri, terdakwa pemberi suap kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dihukum 2 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnaen Faizal, Kamis (15/12/2022).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan Majelis Hakim Tipikor lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Richard Marpaung dan kawan-kawan selama dua tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan segera membayar denda Rp100 juta dan memohon dipindahkan ke Makassar (Sulsel) untuk menjalani perawatan kesehatan.
Editor: Donald Karouw