get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 15 Desember 2022 - 22:16:00 WIT
Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 2 tahun penjara. (15/12) (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Amri, terdakwa pemberi suap kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dihukum 2 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnaen Faizal, Kamis (15/12/2022).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan Majelis Hakim Tipikor lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Richard Marpaung dan kawan-kawan selama dua tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan segera membayar denda Rp100 juta dan memohon dipindahkan ke Makassar (Sulsel) untuk menjalani perawatan kesehatan.

Sementara Richard Marpaung dan kawan-kawan selaku JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, termasuk permohonan terdakwa menjalani hukumannya di Makassar untuk proses perawatan kesehatan.

"Untuk permohonan terdakwa itu masih dipertimbangkan dan kami harus menunggu sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkrah," kata Richard.

Terdakwa Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercayakan saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai minimarket di Kota Ambon pada tahun 2019.

Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah) lalu memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp3 juta. Kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai minimarket.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut